Jumat, 08 Juli 2011

ZAKAT dan SEDEKAH


Pembahasan
1.      Pengertian zakat, sedekah serta hikmah zakat
Secara etimologis zakat berasal dari kata dasar (masdar)nya zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik.[1] Menurut istilah fiqh, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah yang diserahkan kepada orang orang yang berhak.[2]   Menurut madzhab Syafe’I zakat adalah sebuah ungkapan keluarnya harta atau tubuh sesuai sesuai dengan cara khusus.[3]
Zakat fitrah adalah zakat yang sebab diwajibkannya adalah futur (berbuka puasa) pada bulan Ramadhon. Disebutkan pula untuk yang dikeluarkan di sini dengan fitrah, yaitu bayi yang dilahirkan, yang menurut bahasa-bukan bahasa Arab dan bukan pula Mu’rab (dari bahasa lain yang dianggap bahasa arab)- akan tetapi merupakan istilah para fuqaha. [4]
Zakat fitrah merupakan  pajak pribadi pribadi setiap manusia,sedangkan zakat lain, merupakan pajak pada harta. Karenanya maka tidak disyariatkan pada zakat fitrah, seperti apa yang disyariatkan pada zakat lain seperti Nisab dll.   
2.      Kewajiban zakat fitrah
Nabi SAW bersabda :




Artinya : Dari ibn Umar r.a berkata : rasulullah SAW telah mewajibkan zakatul-fitri satu sha’ dari kurma atau jawawut, beras, jagung atas tiap tiap orang merdeka atau budak, lelaki atau wanita,besar atau kecil dari kaum muslimin.
Jumhur ulama salaf dan khalaf menyatakan bahwa makna faradha  pada hadis itu adalah Alzama dan aujaba, sehingga zakat fitrah adalah suatu kewajiban  yang bersifat pasti.[5]
Dalam Al-Qur’an Allah berfirman :
 
Artinya : 19. Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian[1417].[6]
Dari ayat diatas bahwasanya pada harta-harta setiap orang muslim terdapat hak-hak orang lain yang wajib diberikan. Dan jika hak tersebut tidak diberikan, maka harta itu masih kotor, masih bercampur dengan milik orang lain.
Hadis diatas menerangkan bahwasanya yang wajib pada zakat fitrah itu adalah satu sha’ pada setiap orang. Mengapa ?
Imam Dahlawi berkata sesungguhnya ukuran dengan satu sha’ itu karenanya bias mengenyangkan satu keluarga. Dengan satu sha’ itu bisa dianggap cukup bagi orang fakir dan orang pada umumnya tidak merasa dirusakan berinfak dengan ukuran sebesar ini.[7]
Ukuran satu sha’ itu sendiri ialah bahwa satu sha’ itu 1/6 liter Mesir, yaitu 1 1/3 wadah mesir sebagaimana dinyatakan dalam syrah dardir dan yang lain. Ia sama dengan 2167 gram (hal itu berdasarkan timbangan dengan gandum).[8]
Hadis diatas juga menyebutkan bahwa zakat dengan buah kurma, sama seperti ketika Rasullah SAW menyarankan untuk berbuka dengan kurma. Mengapa demikian? Berdasarkan penelitian bio-kimia, ditemukan bahwa satu bagian kurma yang kita makan sama dengan 86 - 87 % beratnya; mengandung 20 - 24 % air; 70 - 75 % gula; 2 - 3 % protein; 8,5% serat; sangat kecil sekali kandungan lemah jenuh (lecithine). Berdasarkan penelitian tersebut, juga ditemukan bahwa ruthab (kurma mengkel) mengandung 65 - 70 % air berdasarkan berat bersihnya; 24 - 58 % zat gula; 1,2 - 2 % protein; 2,5 % serat, dan sedikit sekali mengandung lemak jenuh (lecithine).
Berdasarkan penelitian kimiawi dan fisiologi yang dilakukan Dr. Ahmad Abdul Ra'ouf Hisyam dan Dr. Ali Ahmad Syahhat, diperoleh data sebagai berikut:
  • Mengkonsumsi ruthab (kurma mengkel, masih segar, matang dipohon) atau tamar akan kandungan zat gula, maka dengan ini akan hilang penyakit anemia (kurang darah), sehingga tubuh lebih menjadi bergairah;
  • Saat lambung kosong dari makanan, maka ia akan mudah mencerna dan menyerap makanan kecil yang mengandung gula ini secara cepat dan maksimal 
  • Sesungguhnya adanya tamar yang mengandung air, dan ruthab yang mengandung air tinggi (65 - 70 %) akan menambahkan terhadap tubuh persentase yang tidak membahayakan, maka dengan itu seorang yang berpuasa tidak harus meminum air dalam jumlah banyak ketika berbuka. (Abm)

Sedekah
Dari musa berkata nabi Muhammad saw tiap muslim wajib bersedekah, sahabat bertanya : jika tidak dapat, ? jawab nabi saw bekerja dengan tangan nya yang berguna bagi diri dan bersedekah. Sahabat Tanya lagi ? jika tidak dapat ? jawab nabi saw :  membantu (menolong) orang yang berhajat. Sahabat bertnya ? jika tidak dapat ? jawab nabi ? menganjurkan kebaikan sahabat bertnya ; jika tidak dapat ? jawab nabi : menahan diri dari kejahatan maka itu sedekah untuk dirinya sendiri.
Hadis diatas sudah jelah bahwa sedekah tidak harus memberi, akan tetapi bekerja, menolong(membantu) dan menganjurkan kebaikan bahkan dalam akhir hadis dikatakan bahwa menahan diri dari kejahatan itupun juga termaksud sedekah. Dalam hadis lain
من هم بسيئة فلم يعملها كتبت له حسنة
Artinya : barang siapa yang melihat kema’siatan dan dia tidak melakuknya maka ditulislah satu kebaikan baginya.[9]
Dalam Al-Qur’an :
`s9 (#qä9$oYs? §ŽÉ9ø9$# 4Ó®Lym (#qà)ÏÿZè? $£JÏB šcq6ÏtéB 4 $tBur (#qà)ÏÿZè? `ÏB &äóÓx« ¨bÎ*sù ©!$# ¾ÏmÎ/ ÒOŠÎ=tæ ÇÒËÈ  
92. Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Ayat diatas menjelaskan bahwa kebajikan tidak akan sampai kepada kita, selama kita belum mensedekahkan atau menafkahkan barang yang kita cintai. Ini suatu hal yang sangat sulit, yang setiap oarang tidak biasa melakukanya. Bagaimana tidak,? barang yang sudah di cintai, mungkin itu karena dia susah untuk mendapatkannya atau mungkin dia penuh pengorbanan untuk mendapatkan barang tersebut, akan tetapi ayat diatas memrintahkan kita untuk mensedekahkanya. Ini suatu hal yang tidak biasa dilakukan oleh orang pada umunya, karena ini merupakan  rasa yang berat, karena  melepaskan suatu barang yang dicintainya itu tadi.
3.                  Hikmah disyari’atkanya zakat fitrah
            Hikmah diwajibkanya zakat fitrah sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas :
فرض رسول الله ص.م زكاة الفطر للصا ئم من اللغوى والرفث، و طعمة للمساكن(رواه أبو داود)
Artinya : rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari omongan yang tidak ada manfaatnya dan omongan kotor, serta untuk memberi makanan pada orang miskin. (H.R Abu daud)
 Hikmah zakat terdiri :
1.               Membersihkan orang dari kemudhorotan yang menimpa dirinya, atau membersihkan kekotoran puasanya, atau menambal segala kekurangan, sesungguhnya kebaikan kebaikan itu adakan menghilangkan segala yang kotor.
2.      Berhububungan dengan masyarakat. Tentunya ketika iedul fitri dating semua umat muslim berbahagia, kegembiraan itu harus ditebarkan seluruh anggota, melalui zakat fitrah ini, orang orang miskin dapat memenuhi kebutuhan iedul fitri dan dapat merasakan kegembiraan itu.

4.               Implementasi zakat dalam kehidupan
4.1.Zakat dan pengentasan kemiskinan
Kemiskinan dan kemelaratan masih banyak terjadi dikalangan masyarakat kita. Dalam hal ini islam tidak pernah melupakan meraka. Bahkan islam berpihak kepada mereka, karena Allah swt telah menetapkan dan menentukan hak hak mereka dalam harta hambanya yang mampu. Yang secara tegas yaitu Zakat. Jadi, diantara tujuan zakat adalah menghapuskan atau paling tidak mengurangi kemiskinan itu sendiri.
Dengan pengumpulan dana yang diperoleh dari zakatnya para muzaki, suatu organisasi yang bergerak dalam bidang Zakat ini dapat memberikan fasilitas fasilitas yang sangat membantu, bagi orang orang fakier miskin, seperti ; ambulan gratis, ataupun layanan kesehatan dan pendidikan bagi orang orang miskin.
4.2.Zakat dan keshalehan social
Perintah zakat merupakan pembuktian dan aplikasi terhadap keimanan seseorang, sebagaimana disebutkan dalam surat al mu’minun 1-4.
ôs% yxn=øùr& tbqãZÏB÷sßJø9$# ÇÊÈ   tûïÏ%©!$# öNèd Îû öNÍkÍEŸx|¹ tbqãèϱ»yz ÇËÈ   tûïÏ%©!$#ur öNèd Ç`tã Èqøó¯=9$# šcqàÊ̍÷èãB ÇÌÈ   tûïÏ%©!$#ur öNèd Ío4qx.¨=Ï9 tbqè=Ïè»sù ÇÍÈ     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut