Rabu, 14 Desember 2011

Manajemen Personalia


A.       Pengertian dan ruang lingkup
Yang dimaksud dengan manajemen personil adalah segenap proses penataan yang bersangkut-paut dengan masalah memperoleh dan menggunakan tenaga kerja untuk dan disekolah dengan efesien, demi tercapainya tujuan sekolah yang telah ditentukan sebelumnya.
Selanjutnya yang dimaksud dengan segenap proses penataan adalah semua proses yang meliputi :
1.      Perencanan pegawai
2.      Cara memperoleh tenaga kerja yang tepat
3.      Cara menempatkan dan penugasan
4.      Cara pemeliharaannya
5.      Cara pembinannya
6.      Cara mengevaluasinya
7.      Cara pemutusan hubungan kerja
Jenis personil di sekolah ada beberapa, jika di tinjau dari tugasnya yaitu:
a.    Tenaga pendidik yang terdiri atas pembimbing, penguji, pengajar dan pelatih.
b.    Tenaga fungsional kependidikan terdiri atas penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan dan pustakawan
c.    Tenaga teknis kependidikan terdiri atas laboran dan teknis sumber belajar
d.   Tenaga pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua , rector dan pimpinan satuan pendidikan luar biasa.
e.    Tenaga administrative: sataf tata usaha
Jika ditinjau dari statusnya, maka pada lembaga negri terdapat pegawaitetap, pada pegawai swasta terdapat pegawai yang diperbantukan, pegawai yayasan dan pegawai honorer.
Berhubungan dengan perbedaan status ini, maka tentu saja tugas dan kewajiban kepala sekolah tidak sama. Hal-hal yang dikemukakan di atas hampir seluruhnya diperuntukan bagi pegawai-pegawai di sekolah di semua jenis dan tingkatan, baik pegawai tetap maupun honorer.

B.  PERENCANAAN PEGAWAI
Menurut A.A Anwar prabu Mangkunegara (2002:4) perencanaan adalah proses peramalan, pengembangan, pengimplementasian dan pengontrolan yang menjamin lembaga mempunyai kesesuain jumlah pegawai, penempatan pegawai secara benar, waktu yang tepat secara ekonomis dan lebih bermanfaat.
Tujuan analiss kebutuhan:
1.      Pemetaan keseimbangan proporsi jumlah tenaga kependidikan seperti (dosen, teknisi, laboran, pustakawan, ahli kurikulum, ahli evaluasi, ahli pengujian, supervisor,dll) dengan pertumbuhan jumlah kliennya seperti mahasiswa, siswa, guru, dan alat yang dikelola
2.      Mengetahui kecenderunga tenaga-tenaga yang akan memasuki dunia pensiun, pindah, pengembangan organisasi dan unit baru
3.      Mengetahui proyeksi kebutuhan sumber daya tenaga yang diperlukan selama 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) tahun yang akan datang.
Proses perencanaan tenaga kerja ada 4 langkah yaitu meramal/prediksi kebutuhan tenaga, memproyeksi persediaan tenaga kerja, membandigkan tenaga kerja yang diramalkan dengan persediaan yang diproyeksikan, dan merencanakan kebijakan dan program untuk memenuhi kebutuhan kerja.
Metode/pendekatan yang dapat digunakan untuk meramalkan kebutuhan tenaga menurut Manulang (2000:30) diantaranya:
1.      Metode Status Quo
Menganggap bahwa persediaan pegawai yang ada sudah cukup untuk satu masa tertentu karena perbandingan pegawai tetap dan tidak berubah.
2.      Metode Petunjuk Praktis
Metode ini digunakan sebagai dasar untuk meramal kebutuhan akan tenaga.
3.      Metode Peramalan Unit
Pada metode ini ramalan tenaga kerja dibuat berdasarkan masukan dari unit-unit pelaksana tentang jenis dan frekuensi pekerjaan yang dilakukan dalam setiap unit. Cara ini cocok untuk kebutuhan jangka pendek.
4.      Metode Delphi
Dalam metode ini ramalan tenaga dibuat berdasarkan pendapat-pendapat para ahli. Metode ini cocok untuk kebutuhan jangka panjang.

C.PENGADAAN PEGAWAI (REKRUITMEN PEGAWAI)
Pengadaan pegawai terjadi jika:
1.      Ada perluasan pekerjaan yang harus dicapai yang disebabkan oleh karena tujuan lembaga atau karena tambahan besarnya beban tugas sehngga tidak terpikul oleh tenaga-tenaga yang sudah ada.
2.      Ada salah satu atau lebih pegawai yang keluar atau mutasi ke kantor lain, atau karena meninggal sehingga ada lowongan formasi baru.
Rekruitmen pegawai harus dilakukan dengan cara yang positif yaitu dengan menggunakan dua sumber tenaga kerja yaitu dari dalam (internal) adalah tenaga kerja yang diambil dari dalam perusahaan, dan dari luar (eksternal) adalah pengambilan tenaga kerja dari luar instansi atau individu dari luar perusahaan.
1.      Sumber dari dalam lembaga (internal)
a.       Promosi jabatan, adalah pemindahan pegawai dari suatu jabatan tingkat jabatan yang lebih tinggi daripada jabatan sebelumnya.
b.      Transfer atau rotasi pekerjaan, adalah pemindahan bidang pekerjaan pegawai kepada bidang pekerjaan lainnya tanpa mengubah tingkat jabatannya.
c.       Demosi jabatan, adalah penurunan jabatan pegawai dari satu jabatan tingkat jabatan yang lebih rendah atas dasar kondisi dan prestasi kerjanya atau akibat terjadi penyederhanaan stuktur organisasi.
2.      Sumber dari luar lembaga (eksternal)
a.       Iklan dan media masa
b.      Lembaga pendidikan
c.       Lamaran kerja yang sudah masuk di lembaga
Sehubungan dengan masalah mengadaan pegawai maka disini dikutip beberapa pasal dari Undang-Undang Repubik Indonesia, UU No. 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian.
Bab III bagian ketiga : Formasi dan pengadaan
Pasal 15             : Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat-sifat, dan beban tugas kerja yang harus dilaksanakan.
Pasal 16           : 1. Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah untuk mengisi formasi
2.    Setiap warga negara yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditentukan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Nnegeri Sipil.
3.    Apabila pelamar yang dimaksud dalam pasal 2 ayat ini diterima, maka ia harus melalui masa percobaan dan selama masa perobaan itu berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
4.    Calon Pegawai Negeri Sipil di angkat menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah melalui masa percobaan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
Pasal 2 tersebut di atas dilengkapi dengan tambahan ketentuan yang dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2002 Badan Kepegawaian Negara sehingga secara terperinci disebutkan bahwa yang dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah :
a.       Warga Negara Indonesia
b.      Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun.
c.       Tidak pernah dihukum atau dipenjara kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.
d.      Tidak pernah terlibat dalam suatu gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah
e.       Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai suatu instansi baik instansi pemerintah maupun swasta
f.       SKKB
g.      Surat Keputusan
h.      Daftar Riwayat Hidup
i.        Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri lain ataupun calon pegawai negeri
j.        Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian yang diperlukan
k.      Berkelakuan baik
l.        Berbadan sehat
m.    Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia

D.PENEMPATAN DAN PENUGASAN PEGAWAI
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Pokok-Pokok Kepegawaian terdapat klasifikasi sebagai berikut:
1.      Pegawai Negeri, yaitu mereka yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat dengan gaji menurut peraturan pemerintah yang berlaku dan dipekerjakan dalam suatu jabatan negeri oleh pejabat negara atau badan negara yang berwenang.
2.      Pegawai Negara, yaitu pegawai atau pejabat-pejabat yang diangkat untuk menduduki jabatan negara untuk satu periode tertentu, misalnya: Presiden, Menteri, Anggota DPR/MPR, kepala daerah, Anggota DPA dan lain sebagainya.
Pegawai Negeri Sipil diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, yaitu: (1) pegawai harian, (2) pegawai bulanan, (3) pegawai sementara, (4) pegawai tetap.

E.PEMELIHARAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Berdasarkan Undang-Undang No.43 tahun 1999, kedudukan Pegawai Negeri Sipil adalah unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang penuh kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah. Dalam kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil ini dikenal adanya kewajiban dan hak.


1.Kewajiban Pegawai Negeri Sipil
a.       Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah
b.      Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayaan kepadanya dengan penuh pengabdian
c.       Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menyimpan rahasia jabatan
2.Hak-hak Pegawai Negeri Sipil
a.       Setiap Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya
b.      Setiap Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti (tidak masuk kerja yang diijinkan dalam waktu tertentu)
c.       Setiap Pegawai Negeri Sipil yang ditimpa kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, berhak mendapatkan perawatan.

Sistem Penggajian
1.      Sistem Penggajian
a.       Sistem skala tunggal, yaitu sstem penggajian yang sama kepada pegawai berpangkat sama
b.      Sistem skala ganda, yaitu sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan didasarkan pada pekerjaan yang dilakukan akan tetapi didasarkan pada prestasi kerja yang dicapai dan beratnya tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan pekerjaan itu
c.       Sistem skala gabungan, yaitu perpaduan antara skala tunggal dan skala ganda
2.      Perbandingan Gaji
Menurut PP No. 7 tahun 1977 perbandingan gaji tara Pegawai Negeri Sipil yang terendah dengan yang tertinggi ialah 1:10 (gaji pokok terendah Rp.12.000,- dan gaji pokok tertinggi Rp.120.000,-). Sebagai perbandinagan menurut PP No.12 tahun 1967, perbandingannya adalah 1:25 (Rp. 400,- dan Rp.10.000,-).
3.      Besar Kecilnya Gaji
Besar kecilnya gaji seseorang ditentukan oleh pangkat dan masa kerja yang dimiliki oleh yang bersangkutan.
4.      Besarnya Gaji Pokok
a.       Kepada Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat dalam suatu pangkat diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu
b.      Gaji pokok untuk Pegawai Negeri Sipil adalah sebesar 80% dari gaji pokok yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil
c.       Apabila Calon Pegawai Negeri Sipil tersebut telah mempunyai masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok , maka diberikan gaji pokok yang segaris dengan pengalaman kerjanya yang diakui sebagai masa kerja golongan.
5.      Kenaikan Gaji Berkala
Adalah kenaikan gaji yang disebabkan karena tambahnya masa kerja, yang tidak mengubah golongan atau pangkat ruang.
6.      Tunjangan
a.       Tunjangan keluarga, kepada isteri/suami sebesar 10% dari gaji pokok dengan ketentuan apabila keduanya berkedudukan sebagai PNS, maka tunjangannya hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi, disamping itu juga anaknya sebesar 2,5% dari sebanyak-banyaknya 2 orang anak, yaitu anak yang berumur kurang dari 25 tahun yang masih menjadi tanggungan (belum kawin atau mempunyai penghasilan sendri)
b.      Tunjangan jabatan, diberikan kepada seseorang yang menjabat suatu jabatan tertentu (disebut juga tunjangan struktural)
c.       Tunjangan pangan, diberikan kepada PNS dan keluarga yang termasuk dalam daftar gaji
d.      Tunjangan lain, misalnya tunjangan fungsional yang diberikan kepada PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional guru atau tenaga akademik di Perguruan Tinggi
7.      Cuti Pegawai Negeri Sipil
Meliputi: cuti tahunan (kecuali guru dan dosen), cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, cuti diluar tanggungan negara.

F.PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Cara-cara pembinaan:
·        Melalui usaha sendiri misalnya dengan belajar melalui buku. Majalah atau kursus
·         Melalui kelompok profesi, misalnya kelompok bidang studi sejenis, PGRI        (Persatuan Guru Republik Indonesia) dan ISWI (Ikatan Sarjana Wanita Indonesia)
·         In service training misalnya SESPA (Sekolah Staf Pimpinan Administratif)
·         Lokakarya, seminar, rapat kerja, simposium, dan sebagainya
·         Promosi diberikan jabatan dengan beban dan tanggung jawab yang lebih besar dari jabatan semula
·         Tour of  Duty
Promosi
a.       Sistem karier adalah suatu sistem kepegawaian, dimana untuk pengangkatan pertama didasarkan pada kecakapan yang bersangkutan sedangkan dalam perkembangannya lebih lanjut, masa kerja, pengalaman, kesetiaan, pengabdian dan syarat-syarat objektif lainnya juga turut menentukan.
b.      Sistem prestasi kerja adalah suatu sistem kepegawaian dimana untuk pengangkatan seseorang dalam suatu jabatan di dasarkan pada kecakapan dan prestasi yang dicapai oleh orang itu.
c.       Kenaikan pangkat meupakan suatu penghargaan yang juga merupakan salah satu bentuk dari promosi. Jenis-jenis kenaikan pangkat: Kenaikan pangkat reguler,Kenaikan pangkat pilihan,Kenaikan pangkat istimewa,Kenaikan pangkat anumerta, Kenaikan pangkat dalam tugas belajar, Kenaikan pangkat menjadi pejabat negara, Kenaikan pangkat karena tugas luar negeri, Kenaikan pangkat dalam wajib militer,Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, Kenaikan pangkat lain-lain.

G. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
            Yang dimaksud dengan pemutusan hubungan kerja dalam pengertian ini meliputi: pemberhentian seorang pegawai yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai PNS, pemberhentian yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada suatu satuan organisasi negara tetapi tetap berstatus sebagai PNS, maupun pemberhentian karena sebab-sebab lain.
1.      Jenis dan peraturannya
a.       Pemberentian atas permintaannya sendiri
b.      Pemberhentian karena mencapai batas pensiun
c.       Pemberhentian karena melanggar peraturan
d.      Pemberhentian karena tidak cakap jasmani atau rohani
e.       Pemberhentian karena peninggalan tugas
f.       Pemberhentian karena meninggalkan dunia atau hilang
g.      Pemberhentian karena hal-hal lain
2.      Pensiun
Pensiun diartikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap PNS yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara, pensiun diberikan kepada PNS sendiri, janda atau duda, anak atau orang tua PNS yang bersangkutan.

1 komentar:

Pengikut