BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu tujuan Nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam undang-undang dasar 1945 alenia ke-4 adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa......”. Pemerintah melalui UUD tersebut mempunyai kewajiban atas warga negaranya untuk melaksanakan pendidikan sebagai usaha menciptakan warga negara yang cerdas dan berwawasan luas.
Pendidikan dalam UU N0. 20 Tahun 2003 adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Memperoleh pendidikan adalah hak setiap warga negara. Dan pemerintah wajib meberikan hak tersebut. Untuk memenuhi hak warga negaranya, maka pemerintah melaksanakan Pendidikan Nasional. Pendidikan Nasional selain sebagai fasilitas untuk warga negara indonesia dalam rangka meningkatkan kualitas hidup juga berguna sebagai ciri-ciri bangsa indonesia.
Dari beberapa pemaparan di atas, maka terdorong untuk menerangkan tentang Pendidikan Nasional secara mendalam. Namun makalah ini tidak secara mendalam membahas tentang Pendidikan Nasional, hanya akan membahas tetang beberapa konsep pendidikan nasionala sebagai upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia SDM.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah tujuan Pendidikan Nasional itu?
2. Bagaimana Konsep Pendidikan Nasionl itu, sehingga mampu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pendidikan Nasional
Dalam undang-undang RI no 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS pasal 1 ayat 2, pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Oleh karena itu, maka pendidikan nasional pada hakikatnya merupakan kelanjutan dari system pendidikan yang telah ada sebelumnya yang merupakan warisan budaya bangsa secara turun temurun.
Adapun fungsi pendidikan Nasional, sebagaimana ditegaskan pada pasal 3, yaitu: untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Tujuan nasional Negara kita termaktub dalam alenia IV pembukaan UUD 1945 yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
B. Dasar dan Tujuan Pendidikan Nasional
Sebagaimana kita ketahui, bangsa indonesia mempunyai filsafat hidup Pancasila, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia pun disusun ats dasar pancasila. Oleh karena itu, sudah selayaknya jika pendidikan di Indonesia juga berdasarkan Pancasila, seperti termaktub dalam UU No. 4 tahun 19950, BAB III pasal 4 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran, yang berbunyi : “pendidikan dan pengajaran berdasarkan atas asas-asas yang termaktub dalam pancasila undang-undang dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan atas dasar kebudayaan bangsa Indonesia.
Hingga kini dasar dan tujuan pendidikan nasional secara yuridis masih sama, belum berubah. Hal itu ditetapkan kembali dalam undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS, bahwa pendidikan nasional berdasarkan pncasila dan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Berbeda dengan dasar pendidikan di Indonesia yang tidak berubah, yakni Pancasila dan UUD 1945, tujuan pendidikan di Negeri ini secara yuridis selalu berubah-ubah:
Berikut ini dikemukakan tujuan-tujuan Pendidikan di Indonesia.
1. Rumusan berdasarkan SK Menteri Pendidikian dan kebudayaan No. 104/Bhg.O tanggal
1 maret 1946. Tujuan pendidikan adalah untuk menanamkan jiwa patriotisme. Hal ini sesuai dengan keadaan Indonesia pada waktu itu yang baru saja merdeka, di mana colonial belanda masih berusaha dan berkeinginan untuk kembali berkuasa di Indonesia.
2. Menurut UU No 4 tahun 1950 (UU pendidikan dan pengajaran) bahwa tujuan pendidikan dan pengajaran itu adalah membentuk manusia susila yang cakap dan warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
3. Menurut ketetapan MPRS nomor II tahun 1996 bahwa tujuan pendidikan ialah mendidik anak kea rah terbentuknya manusia yang berjiwa pancasila dan bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat social Indonesia yang adil dan makmur material dan spiritual.
4. Rumusan tujuan pendidikan menurut Sistem Pendidikan Nasionl pancasila dengan penetapan presiden No. 19 tahun 1965, yang berbunyi sebagai berikut.
“Tujuan pendidikan nasional kita, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta, dari pendidikan pra sekolah sampai pendidikan tinggi, supaya melahirkan warga Negara- warga Negara sosialis Indonesia yang mulia, yang bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia, adil dan makmur bak spiritual maupun material dan berjiwa pancasila”.
Tujuan pendidikan diatas tidak dapat bertahan lama sebab dengan meletusnya G 30 S/PKI maka tujuan penidikan ini pun di tinggalkan. Dengan dikeluarkannya Ketetapan MPRS Nomor XXVII tahun 1996, maka Keputusan presiden Nomor 19 Tahun 1965 tentang pokok pokok system pendidikan nasional tidak berlaku lagi.
5. Rumusan tujuan pendidikan nasional menurut Ketetapan MPR No. XXVII Tahun 1966 bahwa tujuan pendidika adalah membentuk manusia pancasialis sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan uan dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 1945. Dalam ketetapan MPRS Nomor XXVII tesebut, tujuan pendidikan nasional Indonesia tercantum dalam bab II pasal 3, pembentukan manusia pancasialis sejati merupakan sesuatu yang sangat diperlukan untuk mengubah mental masyarakat indoktrunasi manipol USDEK, pemurnian semangat pancasila dianggap sebagai jaminan untuk tegaknya orde baru.
Demikianlah beberapa rumusan tujuan pendidikan yang pernah dilaksanakan di Indonesia, sebenarnya masih banyak beberapa rumusan yang lainnya, namun penulis tidak cantumkan dalam makalah ini. Tampak jelas kesejlanan rumusan tujuan pendidikan yang tersebut pada pasal 4 undang-undang NOmor 2 tahun 1989 dengan rumusan tujuan pendidikan yang tercantum dalam ketetapan-ketetapan MPR.
Seiring dengan perkembangan yang terus terjadi, dan adanya upaya memperbaiki system pendidikan Nasional yang terus menerus dilakukan, maka lahirlah UU No. 20 Tahun 2003, sebagai penyempurna UU. No 2 tahun 1989.
Menurut UU No. 20 Tahun 2003, tujuan pendidikan nasionl ialah terdapat pada pasal 3 yang berbunyi bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
C. Prinsip Penyelenggraan Pendidikan
Dalam proses pembelajaran (PBM) pada suatu instansi pendidikan, pendidik (guru) dan para pelaku pendidikan perlu mengetahui betul perihal prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan pendidikan. Sebab hal itu merupakan titik tolak yang dijadikan pijakan penting dalam dunia pendidikan nasional kita.
Prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional tersebut secara jelas diuraikan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional pasal 4 bahwa.
1. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan secara tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
2. Pendidikan diselenggarakan sebagai kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multi makna.
3. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembelajaran dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
4. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
5. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan menghitung, bagi segenap warga masyarakat.
6. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan
D. Konsep Pendidikan Nasional sebagai Upaya meningkatlan kualitas SDM
Makna-Makna Program Pendidikan Umum Berkaitan Dengan Pola-Pola (Patern) Pada Materi Pokok Instruksionalnya, Pola-Pola tersebut dapat dikonsepkan Sebagai Berikut :
1. Pola Simbolik
Dengan Pola Ini Siswa Dimbimbing Untuk Nantinya Dapat Memiliki Kemampuan Dalam Berbahasa, Membaca Angka-Angka, Mengenal Tanda-Tanda Hitung Dan Dapat Menggunakan Simbol-Simbol Untuk Mengekspresikan Makna-Makna Yang Terstruktur. Pola Ini Dapat Dicapai Dengan Menganjarkan Pelajaran Bahasa Dan Matematika.
2. Pola Empiric
Dengan Pola Ini Siswa Dibimbing Untuk Nantinya Dapat Memiliki Kemampuan Dalam Mendiskripsikan Fakta-Fakta Empiris, Membuat Generalisasi Atau Formulasi Teoritis Tentang Gejala – Gejala Alam, Sosial Dan Jiwa Manusia. Pola Ini Dapat Dipenuhi Dengan Mengajarkan Fisika, Ilmu Hayat Atau Biologi, Psikologi Dan Juga Ilmu-Ilmu Sosial.
3. Pola Estetik
Dengan Pola Estetik Ini Siswa Dibimbing Untuk Nantinya Memiliki Kemampuan Berapresiasi Dan Berkreasi. Dengan Demikian Siswa Mampu Mengapresiasi Berbagai Objek Visual Yang Mengandung Nilai-Nilai Estetik Dalam Lingkungan Kehidupannya, Serta Mampu Berkreasi Dengan Memenuhi Syarat-Syarat Estetika Yang Telah Didalaminya. Untuk Dapat Mencapai Tujuan Dengan Diterapkannya Pola Ini Kepada Siswa Diajarkan Tentang Pengajaran Seni (Musik, Drama, Lukis, Dan Visual), Kesusastraan Dan Juga Filsafat.
4. Pola Synoetik
Dengan Melalui Pola Ini Siswa Dibimbing Untuk Nantinya Dapat Memiliki Kemampuan Memandang Dan Menyadari Keberadaan Nilai-Nilai Secara Langsung Dalam Arti Dapat Merasakan Dan Menyadarinya Bahwa Keberadaan Dirinya Diberi Arti Oleh Keberadaan Orang Lain Dilingkungannya, Sehingga Anak Mampu Menghayati Tentang Keberadaan Hidup Bersama Dalam Masyarakat. Pola Ini Dapat Dipenuhi Dengan Mengajarkan Filsafat, Kesenian, Pendidikan Agama, Dan Ilmu Sosial.
5. Pola Etika
Dengan Pola Etika Siswa Dibimbing Untuk Nantinya Memiliki Kemampuan Tentang Moralitas, Sehingga Dalam Hidupnya Senatiasa Bertindak Dengan Memperhatikan Pertimbangan Nilai, Norma, Etika, Sopan-Santun Dan Hukum Positif Yang Ada Dan Dijunjung Tinggi Oleh Masyarakat. Hal Itu Akan Menjadikan Pola Fikir, Sikap Dan Tindakannya Bersifat Etis. Pola Etik Dapat Dipenuhi Dengan Memberikan Etika, Moral, Filsafat Dan Agama.
6. Pola Synoptik
Pola Ini Menetapkan Atau Menentukan Terbentuknya Kemampuan Dalam Mengambil Keputusan Dengan Mempertimbangkan Nilai-Nilai Baik Dan Buruk Pada Persoalan Yang Dihadapinya. Dalam Pola Ini Termasuk Kemampuan Meyakini Dan Mengimani Sesuatu Pandangan Hidup. Pola Ini Dapat Dicapai Dengan Memberikan Pangajaran Agama, Moral, Sejarah Kebudayaan Dan Juga Filsafat.
Dari beberapa pemaparan diatas, Jika setiap komponen-komponen dari sebuah sitem Pendidikan Nasional tersebut dapat terlaksana secara maksimal, dan merata ke semua kalangan masyarakat maka peran pendidikan disini dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia secara keseluruhan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Secara keseluruhan Pendidikan Nasional Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah, jika dilaksanakan secara maksimal dan merata dalam artian setiap masyarakat atau warga negara memperoleh pendidikan, dan memang hal itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah terhadap warga negaranya, maka kualitas Sumber Daya Manusia akan dapat meningkat sesuai dengan kebutuhan zaman yang akan dihadapi oleh peserta didiknya. Karena hakekat adanya pendidikan itu adalah untuk mempersiapkan manusia yang mampu menghadapi zaman yang akan dihadapinya.
Selain itu, pendidikan Nasional merupkan cerminan suatu bangsa , dan sebagai ciri-ciri Bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa yang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Mahfud , Choirul, 2006, Pendidikan Multikultural (Yogyakarta: Pustaka Pelajar), cet. I september
Hasbullah, 2009, Dasar-dasar Ilmu Pendidikan (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada)
Undang-Undang Dasar No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS
makasih kak ijin share
BalasHapusEMI